
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan dengan layak. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah di seluruh Indonesia.
Melalui PIP, siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK menerima bantuan berupa dana pendidikan yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, transportasi, serta kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
PIP dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Sasaran utama program ini adalah anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa yang mengalami kesulitan ekonomi namun tetap bersemangat untuk bersekolah.
Dengan adanya Program Indonesia Pintar, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat dalam menempuh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi, sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud secara merata.

