JOB DESCRIPTION

 

KEPALA MADRASAH

Tugas Pokok: Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.

Uraian Tugas

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
  2. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
  3. Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
  4. Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
  5. Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
  6. Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler.
  7. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
  8. Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
  9. Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
  10. Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
  11. menyelenggarakan madrasah sebagai system
  12. Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah (MBS)
  13. Merencanakan pengembangan madrasah
  14. Memfasilitasi dan mengelola kurikulum dibantu waka kurikulum
  15. Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
  16. Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
  17. Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
  18. Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
  19. Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
  20. Mengelola kelembagaan madrasah
  21. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
  22. Memimpin madrasah
  23. Mengembangkan budaya madrasah
  24. Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
  25. Mengembangkan diri
  26. Mengelola waktu
  27. Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
  28. Memberdayakan sumberdaya madrasah
  29. Melakukan koordinasi atau penyerasian
  30. Mengambil keputusan secara trampil
  31. Melakukan monitoring dan evaluasi
  32. Melakukan supervisi (penyeliaan)
  33. Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
  34. Membuat laporan akuntabilitas madrasah
  35. Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
  36. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.

KEPALA URUSAN TATA USAHA

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan-kegiatan ketatausahaan

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana/program kerja tahunan ketatausahaan.
  2. Mengatur pelaksanaan surat menyurat (pengagendaan surat masuk, surat keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi, dan pengetikan).
  3. Pengadaan informasi penyajian data statistik.
  4. Mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangga madrasah :
    • Penerimaan tamu.
    • Keprotokolan
    • Penyediaan fasilitas rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
    • Menyiapkan daftar hadir rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu (umum/khusus).  
  5. Mengatur pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
  6. Menyusun dan mengerjakan inventarisasi dokumen dan barang-barang milik madrasah.
  7. Membuat daftar honorarium dewan guru dan karyawan.
  8. Membuat laporan tahunan kegiatan madrasah.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitakan oleh Kepala Madrasah.

WAKIL KEPALA URUSAN KURIKULUM

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan-kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar

Uraian Tugas

  1. Pengelolaan kegiatan belajar mengajar:
    • Pembagian kelas/pengorganisasian kelas.
    • Pemantauan KBM/mengatasi kekosongan kelas.
    • Pengadaan alat administrasi kelas.
    • Pengadaan alat peraga.
    • Menyiapkan program UAM-UNAS.
  2. Pembagian tugas guru dan pengadaannya:
    • Membuat jurnal tugas guru.
    • Menyusun jadual pembelajaran.
    • Menginventarisir kegiatan guru.
    • Menambah dan mengurangi tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan.
    • Pengendalian presensi guru.
    • Membuat analisis kegiatan belajar mengajar.
  3. Pengelolaan penilaian:
    • Menginventarisir data dari guru.
    • Membuat peringkat kelas.
    • Menginformasikan nilai hasil tes murni kepada murid.
  4. Pengelolaan kegiatan intra kurikuler:
    • Pembagian intra sesuai dengan sarana yang ada.
    • Pembagian tugas pengampuan intra sesuai dengan keahlian.
  5. Pemantauan jurnal kelas:
    • Membuat analisa antara jurnal dengan program semester.
    • Mengadakan pembinaan kepada staf pengajar.
    • Memantau pengisian jurnal pada organisasi kelas.

WAKIL KEPALA URUSAN KESISWAAN

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan, dan pengendalian) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.

Uraian tugas

  1. Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru:
    • Membuat persiapan penerimaan siswa baru.
    • Membuat jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
    • Mengadakan kerja sama dengan MI/SD dan tokoh masyarakat.
  2. Selaku Pembina OSIS dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
  3. Mengadakan reformasi kepengurusan OSIS.
  4. Mengadakan pelatihan kepemimpinan kesiswaan.
  5. Membuat daftar kegiatan ekstra kurikuler.
  6. Mengadakan kemah karya.
  7. Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIS lain.
  8. Pemantauan tata tertib siswa:
  9. Pemantauan seragam siswa.
  10. Pemantauan kedisiplinan siswa.
  11. Mengadakan kunjungan rumah.
  12. Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama dengan BP.
  13. Lulusan Madrasah:
  14. Mengadakan perpisahan/wisuda.
  15. Mengadakan kontak dengan alumni.
  16. Menyelenggarakan upacara-upacara resmi dan madrasah.
  17. Pembina OSIS:
  18. Mengadakan reformasi kepengurusan OSIS.
  19. Mengadakan pelatihan kepemimpinan OSIS.
  20. Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
  21. Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya.
  22. Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIS madrasah lain.
  23. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
  24. Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
  25. Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler.
  26. Membuat jadual ekstra kurikuler.
  27. Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler.

WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan pengelolaan sesuai dengan sarana dan prasarana madrasah.

Uraian Tugas

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
  2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana.
  3. Menginventarisasi barang-barang milik madrasah.
  4. Mengelola pembiayaan perawatan dan perbaikan alat-alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
  6. Membantu/melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madarsah.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU BK

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang bimbingan siswa dengan uraian tugas:

  1. Penyusunan Program dan pelaksanaan Bimbingan dan konseling
  2. Koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar.
  3. berkomunikasi dan koordinasi dengan wali murid dalam mengatasi permasalahan siswa. 
  4. Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi.
  5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang bakat, minat dan pengembangan diri siswa
  6. Mengadakan penilaian bimbingan dan konseling
  7. Melaksanakan kegiatan analisa hasil evaluasi belajar
  8. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan Konseling
  9. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
  10. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling

WALI KELAS

Tugas Pokok: Bertanggung jawab dalam pengelolaan kelas (kegiatan dan administrasinya)

Uraian tugas Wali kelas: membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengelolaan kelas
  2. Penyelenggaraan admisnitrasi kelas meliputi:
  3. Denah tempat duduk
  4. Papan absensi siswa
  5. Daftar pelajaran kelas
  6. Daftar piket siswa
  7. Jurnal kelas
  8. Tata tertib siswa/kelas
  9. Membuat struktur kelas
  10. Penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa (data mutasi siswa, daya serap siswa dan lain-lain).
  11. Pengisian daftar kumpulan nilai (legger).
  12. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
  13. Pengisian buku raport dan pembagian kepada siswa sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  14. Membuat rekapitulasi absensi kelas setiap bulan.
  15. Memberi bimbingan dan nasehat kepada siswa secara baik dan benar
  16. Menghitung prosentasi absensi siswa
  17. Mencatat mutasi (masuk/keluar) siswa
  18. Mengadministasikan permasalahan siswa dan upaya pemecahannya.
  19. Membuat peta kemampuan siswa di kelasnya
  20. Menginventaris semua sarana yang ada di kelasnya
  21. Membuat laporan semester kepada orang tua siswa
  22. Mendiagnosa potensi siswa untuk diteruskan kepada petugas BK
  23. Berkoordinasi dengan guru BK dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa
  24. Pembinaan kedisiplinan siswa
  25. Melaporkan pelaksanaan kegiatan wali kelas kepada kepala madrasah

GURU

Tugas Pokok: Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien dengan uraian tugas sebagai berkut:

  1. Membuat program pengajaran.
  2. Program Tahunan
  3. Program Semester
  4. Rencana Pengajaran (RP)
  5. Melaksanakan kegiatan pembelajaran, penilaian dan analisis hasil ulangan.
  6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  7. Membuat catatan tentang kemajuan hasil mengajar masing-masing siswa.
  8. Mengisi daftar hadir dan mengendalikan absensi siswa.
  9. Membina dan mengayomi siswa pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya

GURU PIKET

Uraian tugas

  1. Datang lebih pagi sebelum masuk dan pulang paling akhir (setelah siswa pulang semua).
  2. Mengisi buku Administrasi Guru piket.
  3. Mengantisipasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) agar berjalan dengan tertib.
  4. Mengelola tugas yang diberikan oleh  pengasuh yang berhalangan hadir dengan prosedur sebagai berikut :
  5. Menyalin/ menulis tugas pada blanko tugas siswa yang disediakan (jika tugas lewat sms/telepon)
  6. Mencatat di buku ijin guru
  7. Membuat distribusi tugas pada blangko tugas siswa yang harus di laksanakan oleh guru pelaksana piket pada kelas-kelas yang gurunya berhalangan hadir
  8. Melaporkan kejadian atau peristiwa yang terjadi pada hari itu kepada Kepala Madrasah atau Wakil Kepala Madrasah.
  9. Membina siswa-siswi yang indisipliner bersama koordinator BP/BK

BENDAHARA MADRASAH

Tugas Pokok :

  1. Membantu Kepala madrasah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM)
  2. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Madrasah
  3. Membuat administrasi keuangan diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian, buku Pajak
  4. Mempertanggungjawabkan dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
  5. Membantu Kepala Madrasah membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan madrasah
  6. Melaporkan keuangan dari pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Madrasah

STAF TATA USAHA

Tugas Pokok :

  1. Pembuatan perlengkapan data statistik madrasah dan data-data lain yang dibutuhkan oleh madrasah.
  2. Pelayanan tamu-tamu madrasah
  3. Membantu tugas bendahara menangani keuangan madrasah non budgetter sekaligus membuat pelaporan, yaitu:
  4. Infak
  5. Daftar ulang
  6. Dana bantuan dari instansi
  7. Dana-dana lain di luar SPP (semester dan ujian)
  8. Membantu kepala tata usaha yang dibutuhkan
  9. Pengadaan, pengisian buku induk siswa.
  10. Pengadaan buku legger siswa
  11. Pengadaan, pengisian Buku Induk Guru dan Karyawan madrasah.
  12. Mempersiapkan administari pengajaran
  13. Blangko Satuan Pelajaran.
  14. Blangko Program Semester.
  15. Blangko Penilaian Siswa.
  16. Menginventarisasi dan mengkoordinasikan penyusunan pengadaan barang madrasah.
  17. Penyimpanan barang-barang milik madrasah.
  18. Penataan perpustakaan madrasah.
  19. Melayani peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan
  20. Melengkapi administrasi perpustakaan
  21. Menyediakan konsumsi harian guru/karyawan selama petugas khusus penyedia konsumsi belum direkrut

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OPERATOR

Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Tugas Operator Madrasah pada Data EMIS:
  2. Menginstal Aplikasi Peng-input Data Madrasah yang disebut dengan Aplikasi Verval PD di Website vervalpdkemenag, data.kemdikbud.go.id, termasuk melakukan Update Aplikasi apabila aplikasi mengalami pembaruan biasanya Per-semester.
  3. Meng-input semua data Sekolah mulai dari Data Sekolah, Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik Tenaga Honorer, dan Penjaga Sekolah, jadi disini secara garis besar Tugas Operator hanya sebagai Peng-input data bukan Pengolah data (kecuali Operator Oleh kepala sekolah.
  4. Setelah melakukan Peng-inputan data melalui aplikasi Aplikasi Verval PD di vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id yang telah di instal pada Laptop Operator kemudian melakukan tugas Mengupload data ke Server Kementerian Agama Kanwil, dan Kementerian Agama Pusat sebagai Pusat Data.
  5. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Hasil Laporan Pengerjaan.
  6. Melakukan Koreksi Data Jika Ada Kesalahan/Perbaikan Data Sekolah kemudian mengupload kembali ke Kemdiknas.
  7. Tugas Operator Madrasah pada Data SIMPATIKA :
  8. Membuat email sekolah untuk reset password jika password akun sekolah lupa.
  9. Mengaktifkan akun sekolah sesuai surat aktivasi akun sekolah yang dibagikan.
  10. Menerima formulir A01 dari PTK yang sekolah induknya di sekolah tersebut.
  11. Memverifikasi formulir dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan. Jangan segan-segan menolak dan meminta revisi ke PTK jika tidak sesuai.
  12. Mengisi form aplikasi sesuai formulir yang telah diverifikasi tadi.
  13. Mencetak surat tanda bukti input data yang juga memuat akun aktivasi PTK yang bersangkutan.
  14. Menyerahkan surat aktivasi akun PTK ke PTK yang bersangkutan.
  15. Menyimpan berkas yang diserahkan PTK ke TU Sekolah

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PUSTAKAWAN SEKOLAH

Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan, pengadaan buku / bahan pustaka/ media elektronika
  2. Pengurusan pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan 
  4. pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka.media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengantministrasian buku-buku/ bahan pustaka/media elektronika
  6. Melakukan layanan bagi siswa guru, dan tenaga kependidikan lainya serta masyarakat
  7. Penyimpanan buku-buku  perpustakaan/media elektronika
  8. Menyusun tata tertib perpustakaan
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakan berkala

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB  LABORAN

Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
  2. Menyusun jadwal dan tata tertib pengunaan laboratorium
  3. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
  4. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboraturium
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian pemilikan alat-alat laboratorium
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium 

PEMBINA PRAMUKA DAN OLAH RAGA (PENGEMBANGAN MINAT DAN BAKAT)

  1. Menyusun program kerja tahunan bidang pengembangan minat dan bakat serta target yang akan dicapai.
  2. Menyusun rencana anggaran bidang  Pengembangan Minat dan bakat/UPMB.
  3. Mengadministrasikan kegiatan dan hasil yang telah dicapai serta memberikan laporan secara berkala kepada madrasah.
  4. Mengadakan latihan pelatih/pembina dan pembina pendamping.
  5. Menghimpun seluruh minat dan bakat peserta didik untuk disalurkan ke dalam wadah pembinaan.
  6. Mengatur jadwal kegiatan Pengembangan Minat dan bakat/UPMB.
  7. Secara aktif mengikutsertakan peserta didik pada kegiatan-kegiatan di luar MTs Al Miftah Sindangjaya yang sesuai dengan visi dan misi lembaga.
  8. Memimpin rapat koordinasi bidang Pengembangan Minat dan bakat/UPMB dengan para pembina.
  9. Mendampingi peserta didik pada setiap perlombaan yang di ikuti oleh MTs Al Miftah Sindangjaya.
  10. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait guna lebih memberdayakan kegiatan pengembangan minat dan bakat.
  11. Melakukan inovasi dan kreasi sehingga setiap peserta didik dapat mengkatualisasikan minat dan bakatnya secara berkualitas.

PEMBINA USAHA KEEHATAN SEKOLAH (UKS)

  1. Mengkoordinasikan kegiatan di bidang UKS.
  2. Menyusun program kerja tahunan bidang UKS.
  3. Menyusun rencana anggaran operasional bidang UKS.
  4. Mengkoordinasikan pengadaan peralatan dan obat-obatan di UKS.
  5. Mempertanggungjjawabkan seluruh inventaris barang di UKS.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan kesehatan.
  7. Mengatur pemberian minuman/makanan bergizi peserta didik.
  8. Mengatur penyelenggaraan imunisasi.
  9. Mewakili madrasah dalam mengikuti kegiatan-kegiatan ke-UKS-an
  10. Melakukan kontrol terhadap kesehatan lingkungan madrasah.

PETUGAS KEBERSIHAN

  1. Membersihkan ruang guru, ruang kepala madrasah, halaman madrasah, kamar mandi/toilet guru
  2. Membersihkan teras kelas
  3. Merawat taman, menanam bunga dan mengganti tanaman yang sudah rusak
  4. Membantu waka urusan sarana dan prasarana dalam merawat fasilitas madrasah

Sindangjaya, 14 Juli 2025

Kepala Madrasah

a

a

Saipuddin, S.Pd.I.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *